Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2023 di Kabupaten Bangka Barat




Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Barat memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2023 yang dihadiri oleh 30 orang di Gedung Batu Rakit pada Kamis (24/07/2025). Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama kepada pelaku pembudidaya terkait isi dan manfaat dari Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2023. Penyampaian materi sosialisasi ini disampaikan oleh Tenaga Ahli Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. DPRD sebagai narasumber yang menyampaikan materi ini berfungsi untuk menjelaskan isi PERDA, memastikan anggaran pemerintah mendukung program pembudidayaan ikan secara maksimal, mengawasi secara ketat pelaksanaan PERDA, menyerap dan mengakomodir aspirasi masyarakat.

 

Tenaga Ahli Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hamdan Abdullah Putra Utama pada kesempatan ini memaparkan materi tentang Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2023. Ia menjelaskan ringkasan dari Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2023 mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 58. Hamdan juga mengatakan bahwa terdapat poin menarik yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu pada Pasal 12 tentang Perlindungan Lahan Usaha, Pasal 13 tentang Pengelolaan Kesehatan Ikan, Pasal 14 tentang Skala Usaha Budidaya, Pasal 19 tentang Bantuan dan Dukungan Teknis, Pasal 43 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pasal 48 – 49 tentang partisipasi masyarakat. Pada akhir umparan, dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2023 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan menjamin pemanfaatan potensi perikanan secara adil dan seimbang yang berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.